home | software | blog | photo



about | contact


 

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

 

softWare
 


back to previous page <<

PirantiKuda (PirantiKeuanganDaerah) -- Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah

Era reformasi di Indonesia juga diikuti dengan reformasi di bidang pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah termasuk PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Setelah lima tahun berjalan, PP No. 105 Tahun 2000 telah digantikan oleh PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimbas digantinya Kepmendagri No. 29 Tahun dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 semakin memperkuat komitmen untuk menerapkan anggaran dengan pendekatan prestasi kerja (anggaran berbasis kinerja). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terbaru tersebut, maka pemerintahan di daerah perlu mendukung sosialisasi penerapan peraturan ini dengan langkah-langkah tepat dan strategis. Salah satu langkah strategis mewujudkan hal tersebut adalah integrasi seluruh informasi keuangan daerah dalam suatu sistem informasi keuangan daerah berbasis komputer yang memanfaatkan keunggulan teknologi informasi dan komunikasi (ICT - Information and Communication Technologies).

 

Sejalan dengan cakupan pengelolaan keuangan daerah, proses pengelolaan keuangan daerah dibagi dalam empat kelompok, yaitu: (i) Penyusunan APBD; (ii) Penatausahaan Belanja dan Penerimaan Keuangan Daerah; (iii) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah; dan (iv) Perubahan APBD. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Penyusunan APBD dan P-APBD dilaksanakan dalam kerangka pengembangan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang terintegrasi dalam bagian tahapan proses penyusunan dan pelaporan anggaran untuk penyelenggaraannya secara tepat, akurat, jelas, dan sah, dan proses jalannya pemerintahan dan pembangunan yang efektif, efisien, dan bertanggungjawab.

 

PirantiKuda (Piranti Keuangan Daerah) atau Sistem Informasi Manajemen dan Keuangan Daerah disusun berdasar Teks Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan lampirannya serta Modul Pembelajaran Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang disusun oleh Ditjan BAKD Depdagri bekerjasama dengan GRS II Project - CIDA.

 

PirantiKuda terdiri dari 3 aplikasi dengan rincian modul-modul sebagai berikut:

  • PirantiKuda - Penyusunan Anggaran
    • Modul Penyusunan RKA
    • Modul Laporan DPA
    • Modul Laporan APBD dan Lampiran
    • Modul Perubahan APBD
    • Modul Parameter dan Master Data
    • Modul Konfigurasi
  • PirantiKuda - Penatausahaan & Akuntansi SKPKD
    • Modul Penatausahaan Penerimaan
    • Modul Penatausahaan Pengeluaran
    • Modul Akuntansi SKPKD
    • Modul Parameter dan Master Data
    • Modul Konfigurasi
  • PirantiKuda - Penatausahaan & Akuntansi SKPD
    • Modul Penatausahaan Penerimaan
    • Modul Penatausahaan Pengeluaran
    • Modul Akuntansi SKPD
    • Modul Parameter dan Master Data
    • Modul Konfigurasi

PirantiKuda dikembangkan dengan harapan dapat memberikan manfaat dan kemudahan yang maksimal kepada operasional manajemen pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.

 

 
Manajemen Program dan Kegiatan RKA       Cetak Dokumen RKA 2.2.1

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Satriyantono Hidayat (Toni)

Hp. 0815-7990066

Email: toni[at]satriyantono.net; satriyantono[at]yahoo.com

 


 

© 2007 Satriya Cipta Piranti / Satriyantono.Net. PirantiAPBD is copyrigth and trademark of Satriya Cipta Piranti / Satriyantono.Net. Any commercial usage of the PirantiAPBD software materials and contents is forbidden without prior permission from Satriya Cipta Piranti. There is no other institutions / agencies outside Satriya Cipta Piranti allowed to use PirantiAPBD without prior permission from Satriya Cipta Piranti.

 

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-